‘Kado’ Tutup Tahun: KUHP Baru, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Makin Suram?
Infinityhenka.com - DPR dan Pemerintah ketuk palu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-undang, 6 Desember lalu. Berbagai organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi lingkungan memprotes karena khawatir terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengancam demokrasi hingga melemahkan penegakan hukum lingkungan. Tak hanya di Jakarta, protes berbagai kalangan termasuk mahasiswa muncul di berbagai daerah. Puspa Dewy , Kepala Divisi Kampanye Anti Industri Ekstraktif Walhi Eksekutif Nasional, mengatakan pengesahan RKUHP ini menunjukan wakil ‘rakyat’ tidak mendengar dan mengabaikan kegelisahan rakyat dari pasal-pasal dalam hukum pidana yang anti demokrasi. Di sisi lain, Adhitiya Augusta Triputra , dari Trend Asia mengatakan KUHP ini memang untuk melindungi aturan hukum sebelumnya seperti omnibus law dan berpotensi jadi alat membungkam masyarakat di tapak atau bahkan pegiat lingkungan atas kritik dan protes dari praktik kejahatan lingkungan. Sementara itu, A