Postingan

Menampilkan postingan dengan label Amnesty Unipa - Manokwari

Amnesty Unipa Desak Pengesahan RKUHP di Tunda. Ini Alasannya !

Gambar
Manokwari, Infinityhenka.com | Menyikapi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan pada (06/12/2022) besok, Amnesty UNIPA mendesak agar hari pengesahan diundurkan atau ditunda. Hal itu disampaikan oleh Kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai lewat Pesan WhatsApp yang dikirim kepada media ini, Senin, (05/12/2022). Marselino menyatakan pengesahan RKUHP terlalu buru-buru, dan melalaikan partisipasi publik yang merespon untuk diperbaiki atau menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang kritis. Misalnya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan beberapa pasal lainnya. "Kami menilai bahwa adanya implikasi kesengajaan pemerintah atau negara menjerat rakyatnya yang akan mengkritiknya jika terjadi pengesahan RKUHP tanpa diperbaiki dulu pasal-pasal karet itu." Ungkap Marselino dalam ri

Selenggarakan FGD, Amnesty Internasional Indonesia Chapter Unipa Akan Hadirkan LP3BH Manokwari jadi Pembicara

Gambar
Manokwari, Infinityhenka.com | Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua akan menghadirkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy dalam Kegiatan Fokus Group Diskusi yang akan diselenggarakan disekretariat BEM Unipa, Jl. Gunung Salju Amban, Manokwari - Papua Barat pada Sabtu (03/11/2022) nanti. Hal itu disampaikan oleh Kordinator Amnesty Internasional Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai kepada wartawan media ini saat di temui disekretariat BEM Unipa pada Jumat, (02/11/2022) malam. Marselino mengatakan bahwa Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Warinussy akan diundang hadir untuk menjadi salah satu pembicara guna memberikan materi kepada para peserta dari sisi hukum terkait dengan tema kegiatan FGD yakni Pembungkaman kebebasan berekspresi, kriminalisasi terhadap Pembela Kemanusiaan dan Gerakan Mahasiswa. "Kami sudah berikan undangan kemarin dan direspon dengan baik,