Mahasiswa Pegaf Di Manokwari Minta Pemda Pegaf Tiadakan Mushola
Manokwari, Infinityhenka.com - Pembangunan Masjid atau Mushola di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya dari mahasiswa/i Pegaf dikota studi Manokwari. Mereka meminta Pemerintah Daerah kabupaten Pegaf meniadakan mushola yang terletak di kantor Polres Pegaf.
"Kami mahasiswa/i Pegaf di kota studi Manokwari Provinsi Papua Barat, yang berasal dari 10 distrik dan 166 kampung di Kabupaten Pegaf dengan tegas meminta kepada Pemda pegaf untuk meniadakan mushola yang di bangun di kantor Polres pegaf." Ucap Ketua Ikatan Mahasiswa Pegunungan Arfak kota Manokwari Kelikarson Ahoren kepada media ini Minggu, (19/04/2023) usai rapat bersama mahasiswa/i Pegaf di kota Manokwari.
Kelikarson menyebut penolakan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara tokoh-tokoh dari berbagai elemen masyarakat di Pegaf dalam beberapa tahun belakangan ini.
Sehingga Ia menuntut pemerintah daerah beserta DPRD segera mendengar seluruh aspirasi masyarakat yang menginginkan agar tidak ada musholla ataupun masjid di kabupaten berjulukan kota kulkas tersebut.
"Di tahun 2020 dan di tahun lalu kami mahasiswa bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan gereja sudah secara terbuka menolak kedatangan agama baru atau pembangunan masjid/Mushola di pegunungan arfak. Pemerintah mesti melihat hal tersebut." Jelasnya
Sebab, lanjut Kelikarson, jika pemerintah daerah dan DPRD tidak mengindahkan dan menindaklanjuti permintaan mahasiswa Pegaf serta seluruh masyarakat pegaf tersebut pihaknya akan turun jalan.
"Apakah Pemda pegaf sudah menindaklanjuti aspirasi kami masyarakat yang telah gencar melakukan penolakan keras beberapa waktu belakangan ini? Jika tidak kami jamin akan melakukan demonstrasi besar-besaran bahkan kasi mogok seluruh aktivitas di kabupaten pegunungan Arfak." Tegasnya
Senada dengan mahasiswa/i Pegaf dikota Manokwari, ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Pegunungan Arfak Goliat Menggesuk mengatakan apabila ada pihak yang sengaja membangun rumah ibadah agama lain tanpa izin lembaga adat maka pendirian tersebut akan dihentikan.
Kelikarson juga angkat suara terkait kejadian pengambilan senjata api milik warga Arfak yang telah digunakan sejak lama sebagai alat tukar dalam pembayaran mas kawin.
Kelikarson mengatakan bahwa kepolisian resort atau polres Pegaf mestinya menghargai adat dan budaya suku Arfak.
"Senjata api yang di sita oleh polisi beberapa waktu lalu itu kan milik warga yang telah diketahui oleh hampir seluruh masyarakat di Pegaf, yaitu senjata tersebut digunakan oleh sebagai alat tukar dalam pembayaran mas kawin. Memang ada undang-undang darurat yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tapi, untuk senjata api yang ada di Pegaf kan tidak pernah dipakai untuk berperang." pungkasnya.
*(HK)
Komentar