UPAYA PEMBANGUNAN IBU KOTA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA, MENGANCAM HILANGNYA HUTAN DAN TANAH MASYARAKAT ADAT MOI DI KABUPATEN SORONG
Oleh Ambo Klagilit Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah tetap menetapkan rancang undang-undang tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 10 masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada tanggal 17 November 2022. Penetapan RUU Prov. PBD menjadi UU tanpa mempertimbangkan aspirasi Orang Asli Papua yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, karena kebijakan ini hanya akan berdampak pada konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Aksi-aksi penolakan yang dilakukan hingga menelan korban jiwa adalah bentuk nyata bahwa rakyat Papua tidak menghendaki kebijakan pemekaran yang sarat kepentingan. UU PBD yang telah disahkan tersebut mencakup beberapa daerah kabupaten, terdiri dari: Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. UU PBD menetapkan ibu kota Provinsi PBD berkedudukan di Kota Sorong. Namun, tim pemekaran berupaya mencari lokasi ib