TOLAK RUU KUHP Yang Dinilai Penuh Kontradiksi, Ketua MPM Unipa minta Pemerintah Dan DPR RI Tinjau Kembali Draft RUU KUHP
Manokwari, Infinityhenka.com | Menyikapi Pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, (06/12/2022) kemarin, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Papua (MPM Unipa) meminta Pemerintah dan DPR RI meninjau kembali Pasal-pasal yang masih kontroversi. Hal itu disampaikan oleh Ketua MPM Unipa, Agus Nahabial lewat pesan press release kepada media ini. Selasa, (06/12/2022). "Seharusnya Pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru tetapi melihat dan mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU KUHP yang masih bermasalah sebelum mengesahkannya menjadi UU agar pasal-pasal tersebut tidak kontradiksi dengan hak-hak rakyat." Ungkap Nahabial. lanjutnya, ada beberapa pasal yang disetujui dan telah disahkan namun pasal-pasal itu merupakan ancaman terhadap kebebasan masyarakat Indonesia. Mulai dari pasal kumpul kebo, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan te