Amnesty Unipa Desak Pengesahan RKUHP di Tunda. Ini Alasannya !
Manokwari, Infinityhenka.com | Menyikapi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan pada (06/12/2022) besok, Amnesty UNIPA mendesak agar hari pengesahan diundurkan atau ditunda.
Hal itu disampaikan oleh Kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai lewat Pesan WhatsApp yang dikirim kepada media ini, Senin, (05/12/2022).
Marselino menyatakan pengesahan RKUHP terlalu buru-buru, dan melalaikan partisipasi publik yang merespon untuk diperbaiki atau menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang kritis. Misalnya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan beberapa pasal lainnya.
"Kami menilai bahwa adanya implikasi kesengajaan pemerintah atau negara menjerat rakyatnya yang akan mengkritiknya jika terjadi pengesahan RKUHP tanpa diperbaiki dulu pasal-pasal karet itu." Ungkap Marselino dalam rilis pers yang diterima media ini.
Sambungnya, hal itu diKarenakan, dalam pandangan hak asasi manusia, pemerintah itu adalah hukum itu sendiri atau lembaga pemerintah itu sendiri, yang diberikan oleh rakyat dari hasil akumulasi hak alami yang melekat pada rakyat.
Sehingga Rakyat yang punya hak, sementara pemerintah atau negara punya kewajiban melindungi rakyat, menghormati rakyat, dan memenuhi kebutuhan hidup rakyat itu.
"Jikalau pemerintah tidak memenuhi kewajiban, maka rakyat punya hak mengkritik terhadap kewajiban negara yang tidak dijalankan." Ungkapnya
Selain itu, Kata Marselino, kami menilai juga penerimaan negara yang menjalankan sistem negara yang demokratis terkesan buruk. Pasal-pasal karet itu akan membatasi kebebasan berekspresi rakyat sebagai hak asasi alami yang melekat pada manusia.
"Kalau sikap kritis sebagai ekspresi diri dibungkam karena pasal-pasal karet itu, maka apa arti dan makna dari negara Indonesia sebagai negara demokrasi. Itu berarti, NKRI Bukan lagi negara demokrasi melainkan negara otoriter terpimpin yang anti demokrasi."
Oleh karena itu, Tegas Marselino, demi menjaga keberadaan negara yang disebut demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka seharusnya negara melalui pihak terkait berhenti mengesahkan RUU KUHP yang masih dalam permasalahan itu dan harus ditunda pengesahannya untuk diperbaiki dahulu pasal-pasal karet." tutupnya.
*(Henka)
Komentar