Amnesty Unipa Selenggarakan FGD Gandeng LP3BH Manokwari Berikan Pemahaman Hukum Guna Minimalisir Tindakan Kriminalisasi Terhadap Aktivis dan Gerakan Mahasiswa
Manokwari, Infinityhenka.com | Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua menyelenggarakan Kegiatan Fokus Group Diskusi yang dilaksanakan pada Sabtu (03/11/2022), Pukul 11.00 - 14.00 Waktu Papua Barat, Bertempat di Sekretariat BEM Unipa, Jalan Gunung Salju Amban, Manokwari - Papua Barat.
Dalam kegiatan yang mengusung tema "Pembungkaman Kebebasan Berekspresi, kriminalisasi Pembela Kemanusiaan, Aktivis dan Gerakan Mahasiswa" itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy diundang sebagai Pembicara pertama dan sebagai Narasumber untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada para peserta.
Amnesty Unipa juga mengundang Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Papua, Agus Nahabial sebagai pembicara kedua lantaran Ia memiliki rekam jejak sebagai salah satu Aktivis Kemanusiaan yang masih aktif dengan lantang bersuara hingga saat ini serta berpengalaman menghadapi tindakan-tindakan tidak terpuji tersebut.
Jalannya Diskusi
Membuka Kegiatan Fokus Group Diskusi, Kordinator Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua, Marselino Pigai yang juga sebagai moderator memberikan sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi terkait dengan tema yang kita angkat, agar meminimalisir kejadian-kejadian tersebut dalam waktu kedepan. Karena kita (Amnesty Unipa) melihat permasalahan tersebut sudah kerap dan masih sering terjadi ditanah Papua dan Papua Barat bahkan diseluruh tanah air Indonesia." Kata Pigai
Ia mengatakan Aktivis mahasiswa dan pembela HAM adalah yang paling rentan mendapatkan pembungkaman dalam ruang Demokrasi, salah satunya dalam aksi demonstrasi saat menyampaikan aspirasi sering mengalami tindakan kriminalisasi.
"Oleh sebab itulah, melalui kegiatan Fokus Grup Diskusi ini bisa memberikan edukasi, pengetahuan secara hukum yang nantinya menjadi bekal dan amunisi untuk mengurangi resiko kejadian serupa ke depannya", kata Pigai.
Diskusi dibagi menjadi 2 sesi.
Sesi Pertama, Pemberian materi oleh kedua pembicara lewat pertanyaan-pertanyaan oleh moderator dan sesi kedua yaitu sesi tanya jawab antara peserta yang dibagi menjadi dua kelompok (Kelompok Cendrawasih dan Kelompok Kasuari) kepada pembawa materi.
Kepada Forum Diskusi, Yan Cristian Warinussy menyampaikan konsep berekspresi yang dirumuskan dalam instrumen hukum mulai dari Undang-undang Dasar 1945, undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan ratifikasi kovenan internasional nomor 12 tahun 2005 kepada para peserta.
Hukum yang mengatur konsep berekspresi itu harus dipahami oleh kita, tujuannya apa? Tujuannya adalah sebagai dasar untuk menegakkan hak asasi manusia pada setiap orang dan mempermudah kita dalam berekspresi." Terang Pria yang juga menjabat sebagai ketua jaringan damai Papua itu.
Ia menjelaskan, bahwa dalam organisasi apapun entah itu berkumpul atau berserikat, dalam proses menyampaikan pendapat dimuka umum, itu sudah dijamin oleh hukum sehingga hal itu adalah bagian dari pada hak setiap orang untuk mewujudnyatakan idenya dan pikirannya, termasuk ideologinya." Ujarnya
Lanjut Warinussy, dalam mengekspresikan pendapat melalui demonstrasi, Negara melalui institusi kepolisian menjamin keamanan sehingga proses penyampaian aspirasi boleh berjalan dengan baik.
"Bagaimana caranya negara melindungi, mengawasi dan menjaga masyarakat saat demonstrasi yaitu dengan mengamankan melalui alat negara yaitu institusi Polri". Kata Pria mantan Wartawan Cepos itu.
Ia menambahkan, kenyataan dilapangan kadang berbeda, dimana aparat kepolisian sering bertindak secara sewenang-wenang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan tindakan yang tidak diinginkan seperti pembungkaman berekspresi, hingga kriminalisasi yang bila dilihat, angkanya semakin meningkat di tanah Papua.
- Advertisement -
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Agus Nahabial membenarkan kejadian tindakan pembungkaman hingga tindakan kriminalisasi yang masih terus terjadi sejak era reformasi itu.
"Beberapa waktu lalu kan ada demonstrasi terkait penolakan DOB (Daerah Otonomi Baru) yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat, namun diblokade, dibungkam hingga dikriminalisasi oleh aparat kepolisian yang datang." Ungkap Nahabial.
Agus menceritakan beberapa kejadian semenjak ia bergelut dalam dunia aktivis, "yang terjadi dilapangan adalah pemutarbalikan fakta oleh pihak penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian" kata Agus
Dikatakannya, para aktivis sering ditangkap dan dijerat oleh pasal-pasal yang dinilai keliru salah satunya digiring kepada kasus makar dan kriminalisasi.
Yan Cristian Warinussy yang juga sebagai advokat dan praktisi hukum membenarkan hal itu,
"Memang benar, ada kasus-kasus tersebut saya dapati pada klien saya" balasnya.
Ia menerangkan, dalam menghadapi hal-hal tersebut aktivis, Pembela Kemanusiaan dan Gerakan Mahasiswa harus memahami beberapa hal.
"Pertama, Kita harus memahami tentang hukum yang mengatur kebebasan berekspresi, sehingga kita bisa merubah strategi dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi."
Dalam konteks hukum, dijamin dalam UUD 1945, UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian juga dijamin kovenan yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2005.
Kemudian yang kedua, tentang penggunaan keamanan dalam penanganan masa aksi dan sebagainya. "Itu bisa dilihat dalam peraturan Kapolri".
Yang ketiga adalah membangun jaringan dengan Media (Jurnalis/Wartawan), Advokat serta para praktisi hukum.
"Hal ini juga penting, supaya ketika dalam menyampaikan aspirasi, dalam situasi pembungkaman yang terjadi, bisa ada upaya-upaya untuk menanggulangi juga dalam status kriminalisasi dapat dibantu dengan jaringan-jaringan yang dibangun." Jelas Warinussy
Akhir kata, Warinussy mengatakan Sebagai aktivitis ada bagian-bagian tertentu juga yang harus kita perhatikan dalam menyuarakan ide-ide, kritikan, ataupun menyampaikan aspirasi orang banyak.
- Advertisement -
Sebagi informasi, Peserta yang hadir dalam fokus group diskusi ada sebanyak 26 orang yang terdiri dari individu progresif dan organisasi kemahasiswaan.
*(Henka)
Komentar