Gawat!!! Tanpa adanya Surat Perintah dan alasan yang Jelas, Polisi Indonesia Tangkap Paksa Buchtar Tabuni dikediamannya
Jayapura, Infinityhenka.com | Ketua PNWP (Parlemen Nasional West Papua) sekaligus Pendiri KNPB (Komite Nasional Papua Barat) serta Deklarator ULMWP (United Liberation Movemant For West Papua), Buchtar Tabuni Ditangkap Paksa Oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) di Kediamannya di Kali Kampwolker, Perumanas 3, Waena - Jayapura, West Papua.
Senin, (17/10/2022)
Menurut keterangan Cris Dogopia (Pelapor kronologis kejadian). Awalnya, sekitar pukul 10.00 pagi waktu Papua, Polisi Indonesia mendatangi Rumah Buchtar Tabuni dengan menggunakan 6 unit Mobil Dalmas dan 2 unit Mobil Patroli.
Kemudian Polisi Indonesia dengan persenjataan lengkap melakukan pengepungan kediaman buchtar Tabuni hingga pukul 15.03 sore waktu Papua.
Akhirnya Buchtar ditangkap dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi resort kota Jayapura.
terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan Buchtar Tabuni ini, pertama, tidak ada surat perintah penangkapan yang ditunjukkan aparat kepolisian yang datang. Kedua, alasan petugas kepolisian melakukan penangkapan juga tidak jelas karena tidak diberitahukan dan lebih parahnya lagi Buchtar Tabuni ditangkap secara paksa dengan sikap arogan aparat kepolisian yang datang.
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat pengamat pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan petugas Polisi Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) yang harus dijawab Kepala kepolisian republik Indonesia daerah Papua (KapoldaPapua) Irjen. Mathius D. Fakhiri, S.IK. terkait prosedur Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian saat melakukan penangkapan. Mengapa proses penangkapan Buchtar Tabuni tidak dilakukan berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Polri.
Seperti dilansir dari Kompas.com
Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Namun harus dilakukan dengan prosedur yang diatur dalam Aturan mengenai penangkapan, salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut pasal 17 KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), Penangkapan dilakukan terhadap seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti-bukti permulaan yang cukup dimaksud antara lain adalah minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, yakni :
1. Keterangan saksi,
2. Keterangan Ahli,
3. Surat,
4. Surat petunjuk,
5. Keterangan Tersangka.
Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni :
1. penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka,
2. surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa,
3. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
4. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
5. membuat berita acara penangkapan.
Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri
Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk :
1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
2. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
3. memberitahukan alasan penangkapan;
4. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
5. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
6. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
7. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Jika tidak dilaksanakan sesuai prosedur demikian, maka Penangkapan terhadap Buchtar Tabuni adalah penangkapan ilegal yang harus diklarifikasi oleh Kapolda Papua.
Karena jajarannya melakukan hal diluar wewenang dan melanggar KUHAP dan aturan Kapolri.
Dengan ini segenap Masyarakat Papua meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan aparat Kapolresta Jayapura, Polda Papua, dan menuntut Kapolda Papua dan Kapolresta untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni.
*(Henka°19)
Komentar